Sunday, June 11, 2017

Warga Kampung Rarahan Ini Dihukum Berat Hanya Karena Menolong Orang Mencarikan Cacing Untuk Obat

www.AstroDigi.com KOMPAS.com | Gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ela Nurhayati (41) istri Didin, mengatakan, dirinya sangat terkejut ancaman penjara 10 tahun terhadap suaminya itu, hanya karena mencari dan mengambil cacing di kawasan hutan yang tidak jauh dari kampung tempat tinggal mereka itu.

"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat. Merasa ingin membantu suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela Nurhayati (41) istri Didin pada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan, awalnya Didin yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Kebun Raya Cibodas itu, mendapatkan permintaan mencari cacing sonari untuk pengobatan.

Didin pun menyanggupinya dan mencari cacing sonari yang tidak masuk dalam hewan dilindungi itu di kawasan taman nasional karena keberadaanya tidak di dalam tanah melainkan di atas pepohonan, sehingga tidak sulit untuk mencarinya.

Selang beberapa hari, ungkap dia, rumah mereka kedatangan 10 orang pria yang mencari Didin, mereka mengaku petugas dari kehutanan didampingi aparat kepolisian.

Orang-orang itu langsung melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah, ember berisi cacing sonari yang tersimpan di bagian belakang rumah dibawa sebagai barang bukti.

"Pada hari itu, suami saya langsung dibawa petugas tersebut, mereka bilang mau meminjam suami saya sebentar. Tapi selang beberapa jam saya harus menandatangani surat penahanan. Suami saya ditahan di Polres Cianjur, sebagai tahanan titipan dari Petugas PPNS Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Dalam surat tersebut tambah dia, suaminya dituduh sebagai pelaku perusakan hutan dengan aktivitas mencari cacing.

" Cacing sonari adanya di dalam kadaka, bukan di dalam tanah dan suami saya tidak merusak apapun dalam kawasan lindung," katanya.

Namun penyidik tetap mengenakan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ancaman hukuman katanya sampai 10 tahun penjara. Saya minta  ada keadilan untuk suami saya agar dapat segera dibebaskan karena dia tulang punggung keluarga," katanya.

Sejak suaminya ditahan sebut Ela, dirinya terpaksa menjadi buruh serabutan. Mulai dari memberi makan ternak hingga menjadi kuli cuci dari tetangga, untuk menghidup dua orang anaknya.

"Kalau ada uang ya makan kalau tidak ada ngutang dulu ke tetangga. Kami orang tidak punya, hanya berharap suami saya dibebaskan," katanya.

Sementara Asep Khaerudin (35), Ketua RT setempat, mengatakan, warganya mengambil cacing sonari bukan untuk dikomersialkan atau dijual, namun untuk obat yang dipakai warga sekitar atau yang membutuhkan.

Dia menyebut, mencari cacing bukan mata pencarian warga sekitar, namun sering diminta untuk mencarikan untuk digunakan sebagai obat.

Cacing sonari berbeda dengan cacing tanah biasa, cacing sonari berada di permukaan tanah, sehingga tidak merusak alam apalagi sampai menebang pohon.

"Ini yang kami sayangkan, tudahan terhadap Didin terkesan dibuat-buat untuk menutupi kasus yang lebih besar yang tidak pernah diungkap pihak Gakkum. Kami akan membela agar warga kami segera dibebaskan," katanya.


Ela Nurhayati, istri Didin, memegang foto suaminya

Cacing Sonari






 www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...