Thursday, August 2, 2012

Brigjen (Pol) Didik Purnomo Resmi Jadi Tersangka


www.AstroDigi.com

KOMPAS.com | Kamis, 2 Ags 2012 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) 2011. Penetapan Didik sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

"Dalam ekspose (gelar perkara) sudah diputuskan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (1/8/2012) kemarin.

Informasi yang diterima Kompas.com dari lingkungan penyidik dan penyelidik menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Didik sudah ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad pada Rabu (1/8/2012). Selain Didik, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Menurut informasi internal KPK yang diterima Kompas.com, sprindik atas nama Budi sudah ditandatangani Abraham pada 28 Juli 2012 lalu, bersamaan dengan sprindik atas nama Djoko Susilo. Baik Didik, Budi, maupun Sukoco telah dicegah bepergian ke luar negeri. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Sukoco dianggap sebagai saksi penting dan mendapat perlindungan LPSK. Terpidana 3 tahun 10 bulan penjara itu disebut mengetahui aliran dana ke pejabat-pejabat Korlantas Polri.

Selain ketiganya, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan yang menjadi ketua panitia pengadaan proyek simulator tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di gedung Korlantas Polri, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruangan Teddy, termasuk dokumen bukti soal aliran dana.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka. Selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 miliar.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...