Monday, June 20, 2011

Bila Pemerintah Tidak Lalai, Hukum Pancung Bagi Ruyati Seharusnya Bisa Batal


www.AstroDigi.com

Inilah.com | Senin, 20 Juni 2011 | Hukuman pancung yang dilakukan kerajaan Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Ruyati binti Satubi pada Sabtu (18/6/2011) lalu dinilai seharusnya bisa dibatalkan. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai, pemerintah seharusnya bisa mengupayakan pembelaan secara maksimal agar Ruyati terbebas dari hukuman mati itu.

“Tindakan Ruyati bisa juga dikategorikan membela diri, karena majikan dia kerap menyiksa, ini kan mestinya bisa menjadi pembelaan untuk Ruyati. Mestinya majikannya juga patut disalahkan, dalam hukum pidana, mesti dilihat azas kausalitasnya,”ujar Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya melalui surat elektronik, Minggu (19/6/2011).

Ruyati, TKW berusia 54 tahun asal Bekasi ini, divonis bersalah melakukan penusukan berkali-kali kepada majikannya, dan Ruyati mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diketahui karena kekesalaan Sumiati yang dilarang untuk pulang dan seringkalai diomelin oleh majikannya.

www.AstroDigi.com


Masih kata Humprey yang juga merupakan kuasa hukum Sumiati dan Kikim Komalasari,juga TKI yang disiksa di Araba Saudi pemerintah seharusnya lebih maksimal dalam mengupayakan hukuman yang ringan terhadap Ruyati karena menurutnya,system hukum di Arab Saudi sangat memungkinkan untuk mendapatkan keringanan hukuman. “Seperti melakukan pendekatan kekeluargaan, pendekatan dengan pihak penguasa kerajaan Arab Saudi,” tutur Humphrey lagi.

Kedepannya jika ada kasus serupa terjadi, Humprey berharap, pemerintah sebaiknya mulai mempertimbangkan perlunya dipakai jasa hukumlawyer (advokat) di Arab Saudi, untuk membela TKI. Dia beralasan, dengan adanya lawyer, setiap saat bisa memonitor setiap kasus yang menimpa TKI atau warga negara.

AAI juga menyesalkan, pemerintah yang justru telat mendapatkan informasi terkait pelaksanaan eksekusi pancung terhadap Suriyati. Menurut dia dengan adanya peristiwa Ruyati, pemerintah telah kecolongan. .“Karena proses hukumnya sudah cukup lama. Dan sebenarnya KBRI kitasudah mengantongi daftar orang-orang Indonesia khususnya TKI yang sedang menjalani proses hukum dan bersiap di hukum mati di Arab Saudi tapi responnya agak lamban,” jelas Humphrey.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...