Saturday, April 2, 2011

Jasa Debt Collector Bisa Dipidanakan


www.AstroDigi.com

Mediaindonesia.com | Jumat, 01 Apr 2011 | Seorang pengutang tewas akibat dianiaya oleh debt collector atau penagih utang. Polisi sedang menelusuri outsourcing (penyedia jasa) yang digunakan bank digunakan sebagai jasa keamanan.

Jika benar, polisi dapat memidanakan outsourcing tersebut dan membekukan operasionalnya. "Jika mereka tugas awalnya sebagai jasa keamanan, seperti satpam atau yang lainnya, kemudian menjadi debt collector berarti itu menyimpang," kata Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Erwin Usman kepada Media Indonesia, Jumat (1/4).

Erwin mengakui agak sulit menindak atau menelusuri debt collector. Pasalnya, profesi tersebut biasanya hanya dibutuhkan di waktu tertentu. "Di situlah awal kecurigaan kami, karena debt collector ini belum ada yang tercatat di kami," lanjut Erwin.

Karena itu, Erwin berjanji akan menindak badan usaha jasa keamanan (BUJP) maupun outsourcing yang telah merekrut dan memerintahkan dari petugas jasa keamanan menjadi debt collector. "Pasti akan kami tindak. Kami rekomendasikan juga untuk dibekukan operasionalnya."

Erwin mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya jasa keamanan yang berubah menjadi debt collector untuk melaporkan atau memberitahukan ke jajarannya. "Nanti akan kami tertibkan," janjinya.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...