Wednesday, August 25, 2010

Anggodo Ternyata Cuma Lulusan SD (Tapi Sukses)


www.AstroDigi.com

KOMPAS.com | Selasa, 24 Agustus 2010 | Tim kuasa hukum kembali membantah bahwa kliennya, Anggodo Widjojo, telah menyetir alias mengarahkan Ary Muladi untuk membuat kronologi pemberian uang suap kepada unsur pimpinan KPK senilai total Rp 5,1 miliar.

Dalam pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2010 ), tim kuasa hukum Anggodo menegaskan bahwa adik dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu hanya lulusan SD yang tidak paham hukum.

"Bagaimana mungkin seorang yang tidak lulus SD bisa mengatur Ary yang seorang insinyur, di mana berpikir sistematis dan runtut kronologi pemberian uang kepada oknum pimpinan KPK dalam BAP-nya tertanggal 11 Juli 2009," tutur salah seorang kuasa hukum Anggodo.

Dia menegaskan, Ary Muladi pun sudah memberikan keterangan yang sebenarnya dalam BAP tersebut. Tim kuasa hukum Anggodo meyakini bahwa memang ada pertemuan dan hubungan telepon antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja sebagaimana tertuang dalam BAP.

"Bila keterangan itu salah, kenapa Ade Raharja tidak dilaporkan ke polisi telah melakukan fitnah," tegasnya. Tim kuasa hukum Anggodo yang dipimpin oleh advokat OC Kaligis ini membacakan seluruh pembelaan setebal 787 halaman. Kaligis menjelaskan, pembelaan tersebut terdiri dari enam bab yang berisi penjelasan rangkaian pemerasan terhadap Anggodo Widjojo dan peran dari masing-masing pihak yang terlibat.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...